KULON PROGO, Selasa (28/07/2026) – Dalam upaya merespons tantangan transformasi digital di fasilitas pelayanan kesehatan, Program Studi Sarjana Manajemen Informasi Kesehatan SV UGM menginisiasi program penguatan kompetensi bagi para Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK). Program ini secara spesifik difokuskan pada implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) sebagai instrumen kunci dalam mendukung transformasi digital layanan kesehatan nasional di wilayah Kabupaten Kulon Progo.
Inisiasi ini dilatarbelakangi oleh tuntutan akselerasi penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) yang diwajibkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022. Dalam ekosistem RME, penggunaan TTE bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan komponen vital untuk menjamin keabsahan dokumen medis yang dihasilkan. Namun, di lapangan, penguasaan teknis mengenai perbedaan TTE tersertifikasi dan tidak tersertifikasi, serta pemahaman mengenai aspek legalitasnya, masih menjadi tantangan yang perlu disinergikan antara pihak akademisi dan para praktisi di fasyankes.
Dalam rancangan programnya, Program Studi Sarjana Manajemen Informasi Kesehatan SV UGM menjalin komunikasi yang intens dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia (PORMIKI) Kabupaten Kulon Progo. Langkah ini diambil untuk menyelaraskan kurikulum pelatihan dengan kebutuhan nyata yang dihadapi oleh PMIK di fasilitas pelayanan kesehatan setiap harinya. Materi yang disusun dalam program ini dirancang sangat komprehensif, mencakup dasar hukum TTE sesuai UU Nomor 1 Tahun 2024, mekanisme integrasi data kependudukan nasional, hingga prosedur autentikasi dokumen untuk menjamin data sealing yang aman.
“Program ini kami siapkan sebagai langkah konkret untuk membekali PMIK agar memiliki kompetensi yang mumpuni dalam mengelola aspek legalitas TTE. Kami ingin memastikan bahwa setiap dokumen medis yang ditandatangani secara digital, baik itu informed consent maupun resume medis, memiliki kekuatan hukum yang setara dengan akta otentik. Dengan demikian, keamanan data pasien tetap menjadi prioritas utama sekaligus meminimalisir risiko manipulasi data di kemudian hari,” ujar Dr. Savitri Citra Budi, SKM., MPH., selaku Ketua Tim Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat pada tahun 2026. Kegiatan ini dilakukan bersama Tim dengan beranggotakan Dr. Rita Dian Pratiwi, MPH., Angga Eko Pramono, MPH., Nuryati, MPH., bersama Vintya Meiliana Putri, MHPM., dan Tsabitah Nabil Alifah.
Lebih jauh, PMIK memiliki peran strategis sebagai gatekeeper atau penjaga gawang data kesehatan. Oleh karena itu, penguatan kompetensi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan keterampilan teknis, tetapi juga memperkuat etika profesi dalam mengelola informasi yang bersifat sangat rahasia. Peserta nantinya akan diajak untuk memahami alur kerja kriptografi sederhana, bagaimana memverifikasi sertifikat elektronik melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui Kominfo, serta bagaimana melakukan mitigasi terhadap kemungkinan penyalahgunaan identitas digital.
Program ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 3, yakni Kehidupan Sehat dan Sejahtera. Dengan sistem pendokumentasian yang aman, transparan, dan terstandar, diharapkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah Kulon Progo dapat terus meningkat. Hal ini secara otomatis akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan nasional yang telah bertransformasi ke arah digital.
Saat ini, pihak penyelenggara terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna mematangkan konsep dan teknis pelaksanaan kegiatan. Sinergi antara dunia pendidikan dan organisasi profesi ini menjadi fondasi penting dalam mengawal transformasi digital kesehatan yang lebih andal, aman, dan tepercaya bagi seluruh masyarakat. Kedepannya, diharapkan inisiasi ini dapat menjadi percontohan bagi wilayah lain dalam mempercepat adaptasi teknologi TTE di lingkungan kerja kesehatan.


