Penulis: Dian Herawati
Perkembangan teknologi digital dalam kesehatan berimbas pada segala aspek kehidupan termasuk transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan yaitu penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME). Perekam medis merupakan salah satu tenaga kesehatan yang masuk dalam kelompok tenaga keteknisian medis. Bedasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk menggunakan RME. Tujuan penggunaan RME antara lain meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien. Dengan penggunaan RME maka kualitas data pasien akan lebih bagus dan akurat.