Bimbingan Akademik
Masing-masing mahasiswa akan memiliki seorang Dosen Pembimbing Akademik (DPA). Mahasiswa dapat berkonsultasi tentang segala aspek akademik dan kegiatan perkuliahan. Mahasiswa diwajibkan untuk melakukan konsultasi akademik minimal 3 kali per semester selama masa perkuliahan di Program Studi Sarjana Terapan SV UGM. Bimbingan dilakukan pada saat mahasiswa mengajukan Kartu Rencana Studi (KRS), konsultasi akademik/bimbingan belajar, dan evaluasi capaian hasil studi yang dapat dilihat pada Kartu Hasil Studi (KHS) atau transkrip nilai. Buku panduan akademik ini harus dibawa setiap kali melakukan konsultasi untuk mendapatkan tanda tangan DPA sebagai bukti kegiatan konsultasi. Kartu bimbingan akademik dapat dilihat di lampiran. Bimbingan akademik juga dapat dilakukan melalui Simaster UGM (https://simaster.ugm.ac.id/).
Sistem Kredit Semester
Sistem Kredit Semester adalah sistem penyelenggaran pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiwa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. Satuan kredit semester (SKS) ditentukan untuk setiap kegiatan seperti kuliah, praktik, praktik lapangan, seminar, kapita selekta, penelitian dan lain-lain. Jumlah SKS untuk masing-masing kegiatan pendidikan ditentukan oleh jumlah jam yang digunakan untuk kegiatan tersebut.
1. Nilai Kredit Semester untuk Perkuliahan
Nilai kredit semester perkuliahan ditentukan berdasarkan beban kegiatan yang meliputi keseluruhan tiga macam kegiatan per minggu, 1 SKS berarti: 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk kuliah; 60 menit acara kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk membuat pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soal, dan 60 menit acara kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan mahasiswa secara mandiri untuk mendalami, mempersiapkan atau tujuan lain suatu tugas akademik, misalnya dalam bentuk membaca buku acuan.
2. Nilai Kredit Semester untuk Penelitian dan Kerja Lapangan
Satuan kredit semester sama dengan penyelesaian kegiatan selama 4-5 jam per minggu diiringi 2 (dua) jam kegiatan terstruktur dan sekitar 2 (dua) jam kegiatan mandiri untuk satu semester.
3. Nilai Kredit untuk Praktik/Praktikum
Nilai 1 SKS untuk praktik/praktikum adalah 170 menit tatap muka. Praktik/praktikum yang berbobot 1 SKS memiliki tatap muka sebanyak minimal 14 kali selama satu semester. Jika praktik/praktikum berbobot 2 SKS maka tatap muka sebanyak minimal 28 kali selama satu semester dan jika praktik/praktikum berbobot 3 SKS maka tatap muka sebanyak minimal 42 kali selama satu semester.
Beban Studi Dalam Satu Semester
Terdapat dua sistem, yaitu sistem Indeks Prestasi (IP) dan Sistem Paket.
1. Sistem IP
Beban studi maupun susunan kegiatan studi yang diambil oleh seorang mahasiswa dalam satu semester tidak harus sama dengan yang diambil oleh mahasiswa yang lain. Jumlah SKS yang dapat diambil bervariasi dengan jumlah maksimal 24 SKS yang tergantung dari hasil studi pada semester sebelumnya yang diukur dengan indeks prestasi semester (IPS), dengan pedoman sebagai berikut:
IPS > 3,00 : maksimal 24 SKS;
2,50 – 2,99 : maksimal 21 SKS;
2,00 – 2,49 : maksimal 18 SKS;
1,50 – 1,99 : maksimal 15 SKS;
< 1,50 : maksimal 12 SKS.
2. Sistem Paket
Beban studi maupun susunan kegiatan studi yang diambil oleh seorang mahasiswa dalam satu semester harus sama dengan yang diambil oleh mahasiswa yang lain, sehingga tidak perlu memperhatikan hasil studi pada semester sebelumnya. Sistem paket hanya diberlakukan pada semester pertama dan semester dua. Untuk semester selanjutnya, pengambilan SKS disesuaikan dengan perolehan IPS.
Administrasi Sistem Kredit
Pelaksanaan kegiatan administrasi sistem kredit diatur waktunya sesuai dengan jadwal kalender akademik. Berbagai kegiatan itu adalah:
Pendaftaran atau registrasi
Pada setiap pergantian semester, setiap mahasiswa (baik mahasiswa lama maupun baru) wajib melakukan pendaftaran atau pendaftaran ulang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pada setiap awal semester, mahasiswa melunasi syarat administrasi di bank yang telah ditentukan universitas.
Pengisian Kartu Rencana Studi
Mahasiswa yang telah melunasi pembayaran kemudian mengisi KRS secara online melalui Sistem Informasi (SIMASTER) UGM dengan alamat http://simaster.ugm.ac.id. Setelah KRS pada sistem diisi dan dikonsultasikan kepada Dosen Pembimbing Akademik (DPA) secara online, DPA akan menyetujui KRS yang diajukan. Selanjutnya, KRS tersebut dicetak yang untuk selanjutnya disampaikan kepada DPA untuk ditandatangani. Mahasiswa hanya akan memperoleh kredit dan nilai untuk matakuliah-matakuliah yang tercantum dalam KRS secara sah dan tercatat pada SIMASTER UGM.
Perubahan Kartu Rencana Studi
Satu minggu sebelum kuliah dimulai, mahasiswa masih diberi kesempatan untuk mengubah matakuliah pada KRS. Pembatalan atau penambahan matakuliah dalam KRS dapat dilakukan dengan mengisi kembali SIMASTER UGM secara online seperti saat pengisian KRS sesuai jadwal yang ditentukan.
Penerbitan Kartu Ujian
Penerbitan kartu ujian dilakukan satu minggu sebelum pelaksanaan ujian, baik ujian tengah semester (UTS) maupun ujian akhir semester (UAS). Mahasiswa dapat mengambil kartu ujian di Sekretariat Akademik Departemen Layanan dan Informasi Kesehatan untuk kemudian ditempeli pas photo ukuran 3x4 berwarna. Setelah itu, kartu ujian dimintakan tanda tangan kepada DPA masing-masing dan selanjutnya dimintakan stempel panitia ujian di Sekretariat Akademik. Kartu ujian yang tidak distempel dianggap tidak sah sehingga mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti ujian.
Penerbitan Kartu Hasil Studi
Setelah masa ujian selesai dan pekerjaan ujian telah diperiksa dosen penguji, nilai hasil ujian diumumkan melalui SIMASTER UGM dalam bentuk Kartu Hasil Studi.
Transkrip Nilai
Transkrip nilai merupakan akumulasi dari daftar matakuliah beserta nilainya yang telah diambil oleh mahasiswa mulai dari semester awal hingga akhir. Transkrip dapat dilihat di SIMASTER UGM secara online. Nilai yang tercantum merupakan nilai yang paling baik. Artinya, apabila mahasiswa mengulang matakuliah maka nilai matakuliah tersebut tetap diambil nilai yang terbaik.
Kuesioner Dosen
SIMASTER UGM juga dilengkapi dengan kuesioner dosen. Sebelum mengisi KRS, mahasiswa diwajibkan untuk mengisi menu Evaluasi Dosen oleh Mahasiswa (EDoM). Hasil pengisian data evaluasi akan direkapitulasi dan diolah di tingkat departemen, Sekolah Vokasi, maupun universitas.
Penyelenggaraan Ujian Dan Sistem Penilaian
Penyelenggaraan Ujian
Ada 2 jenis ujian, yaitu ujian teori dan praktik/praktikum. Ujian teori diselenggarakan melalui ujian tengah semester dan ujian akhir semester. Aspek penilaian ujian praktik/praktikum antara lain meliputi buku laporan praktik/praktikum, produk, sikap, keterampilan, kedisiplinan, dan analisa. Tata tertib ujian sebagai berikut:
Setiap peserta ujian wajib:
- Membawa kartu ujian
- Membawa kartu identitas diri yang sah (KTP/SIM dan KTM).
- Menempuh ujian untuk mata kuliah yang tercantum pada kartu rencana studi (KRS).
- Hadir di tempat ujian sesuai waktu dan ruang yang ditentukan.
- Menandatangani daftar hadir ujian.
- Menyerahkan pekerjaan ujian sebelum meninggalkan ruang ujian.
- Memakai sepatu (sepatu tertutup bagian depan dan belakang (tumit)) dan baju berkerah.
Setiap peserta ujian dilarang:
- Mengaktifkan dan menggunakan ponsel/Handphone/PDA dan/atau alat komunikasi lainnya selama ujian berlangsung.
- Membawa buku/catatan ke tempat duduk ujian, kecuali sifat ujian terbuka dan diijinkan membuka catatan sesuai perintah dosen pengampu.
- Mengerjakan ujian untuk kepentingan orang lain.
- Bekerjasama atau berusaha bekerjasama dengan orang lain dan bentuk kecurangan lain.
- Saling meminjam buku/catatan selama ujian berlangsung.
- Meninggalkan tempat duduk (termasuk ke toilet) tanpa ijin pengawas.
- Memakai topi di dalam ruang ujian.
- Makan, minum di dalam ruang ujian tanpa seijin pengawas.
Ketentuan lain:
- Peserta ujian yang tidak membawa kartu ujian namun namanya tercantum di daftar hadir ujian diperkenankan mengikuti ujian dengan syarat tidak boleh menandatangani daftar hadir ujian. Selanjutnya, penandatanganan daftar hadir ujian dapat dilakukan kemudian setelah peserta dapat menunjukkan kartu identitas dirinya di ruang Sekretariat Ujian.
- Peserta ujian yang terbukti berbuat kecurangan dalam ujian akan mendapatkan sanksi akademik, seberat–beratnya semua mata kuliah yang diambil pada kartu rencana studi semester yang bersangkutan termasuk praktikum dinyatakan mendapat nilai E.
- Peserta ujian yang terlambat lebih dari 30 menit dan atau sudah ada peserta ujian yang keluar ruangan, tidak diperkenankan mengikuti ujian.
- Peserta ujian bisa meninggalkan ruang ujian paling cepat 30 menit setelah ujian dimulai dengan ijin pengawas serta sudah menandatangani daftar hadir ujian.
- Peserta ujian bertanggung jawab atas barang bawaannya sendiri, panitia dan pengawas ujian tidak bertanggung jawab atas resiko kehilangan barang peserta ujian.
- Peserta yang tidak memakai sepatu dan/atau baju berkerah akan dikeluarkan dari tempat ujian dan akan diperbolehkan memasuki tempat ujian setelah peserta memakai sepatu dan baju berkerah.
Peserta ujian yang berhalangan hadir dapat mengajukan ujian susulan apabila:
- keluarga inti meninggal, dibuktikan dengan mengirimkan surat keterangan kematian dari RT/RW setempat beserta KK keluarga paling lambat 2 (dua) hari setelah ujian dilaksanakan.
- Sedang ditugaskan Universitas, dibuktikan dengan surat keterangan dari Universitas.
- peserta sakit (dibuktikan dengan surat izin sakit/rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang mempunyai izin praktik, surat dikirimkan ke panitia ujian di hari yang sama).
Sistem penilaian
Sistem penilaian mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang mempunyai prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan. Prinsip edukatif merupakan penilaian yang memotivasi mahasiswa agar mampu memperbaiki perencanaan dan cara belajar serta meraih capaian pembelajaran lulusan. Prinsip otentik merupakan penilaian yang berorientasi pada proses belajar yang berkesinambungan dan mencerminkan kemampuan mahasiswa. Prinsip objektif merupakan penilaian yang didasarkan pada standar yang disepakati oleh dosen dan mahasiswa serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai. Prinsip akuntabel merupakan penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, disepakati pada awal kuliah, dan dipahami oleh mahasiswa. Prinsip transparan merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
Metode asesmen hasil pembelajaran yang diterapkan pada Program Studi Sarjana Terapan Manajemen Informasi Kesehatan SV UGM yaitu:
- Penilaian kehadiran dan keaktifan,
- Penilaian tugas dan kuis,
- Ujian tengah semester dan ujian akhir semester,
- Penilaian praktik kerja lapangan/magang,
- Ujian/sidang Proyek Akhir,
- Objective competence assessment (OCA),
- Try out uji kompetensi (TOUK) nasional, dan
- Uji Kompetensi Nasional.
Sistem penilaian dilakukan oleh dosen, yang terdiri atas nilai tugas, kuis, ujian tengah semester (UTS), ujian akhir semester (UAS), dan persentase kehadiran mahasiswa. Dosen membuat kesepakatan dengan mahasiswa pada awal pertemuan melalui kontrak belajar. Dalam kontrak disepakati program apa saja yang dapat mendukung tercapainya kompetensi dan menciptakan suasana akademik yang kondusif, diantaranya adanya kuis, penugasan, presentasi, dan penetapan sanksi jika mahasiswa tidak memenuhi target sesuai kesepakatan. Hasil dari kegiatan tersebut adalah mahasiswa menerima konsekuensi yaitu paling berat tidak lulus atau gagal dalam mata kuliah tersebut jika tidak memenuhi target dan diharuskan mengulang di semester atau tahun akademik berikutnya.
Standar nilai mengacu pada Keputusan Rektor UGM Nomor 1666/UN1.P.I/SK/HUKOR/2016 tentang Penilaian Hasil Belajar bagi Mahasiswa di Lingkungan Universitas Gadjah Mada dapat dilihat pada tabel berikut.
Bobot Penilaian Kemampuan Mahasiswa