Identifikasi Kesiapan Pelaksanaan Program Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (IlP) di Puskesmas Tegalrejo Kota Yogyakarta

Pelayanan kesehatan primer merupakan salah satu pilar transformasi kesehatan yang difokuskan pada pemenuhan kebutuhan kesehatan berdasarkan siklus hidup yang mudah diakses dan terjangkau sampai pada tingkat masyarakat, keluarga dan individu. Di Indonesia, kondisi pelayanan kesehatan primer belum cukup kuat dalam merespon masalah, sehingga penguatan pelayanan kesehatan primer penting dilakukan.

Pentingnya penguatan pelayanan kesehatan primer dikarenakan adanya fakta yang menunjukkan bahwa pecapaian indikator standar pelayanan minimal (SPM) bidang kesehatan tahun 2021 masih jauh dari target yang ditetapkan, beban kesehatan yang masih tinggi serta sebagian besar kasus kematian yang terjadi di Indonesia merupakan kasus yang dapat dicegah. (Kemkes RI, 2023).

Integrasi pelayanan kesehatan primer (ILP) merupakan upaya untuk menata dan mengoordinasikan berbagai pelayanan kesehatan primer dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan berdasarkan siklus hidup bagi perseorangan, keluarga dan masyarakat. Penerapan pelayanan kesehatan primer diselenggarakan secara terintegrasi di puskesmas, jejaring dan jaringan pelayanan kesehatan primer untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di setiap fase kehidupan. Kelebihan dari program integrasi pelayanan Kesehatan primer adalah bahwa masyarakat yang datang berkunjung ke puskesmas akan mendapatkan pelayanan puskesmas yang diberikan secara komprehensif meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan siklus kehidupan dan masalah kesehatan yang dialami pengunjung puskesmas.  (Kemkes RI, 2023).

Sejak Bulan Agustus 2023, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta telah menunjuk  Puskesmas Tegalrejo sebagai salah satu (1) lokus penerapan program ILP.  Kesiapan pelaksanaan ILP di Puskesmas Tegalrejo Kota Yogyakarta berpedoman pada regulasi dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia yaitu Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/2015/2023 tentang petunjuk teknis integrasi pelayanan kesehatan primer.

Kesiapan pelaksanaan ILP di Puskesmas Tegalrejo Kota Yogyakarta sudah dilengkapi regulasi internal berupa Keputusan Kepala Puskesmas Tegalrejo Nomor 547 Tahun 2024 tertanggal 16 Mei 2024 tentang Penetapan pelaksanaan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP) di Puskesmas Tegalrejo Kota Yogyakarta. Regulasi tersebut juga berisi tentang struktur organisasi ILP dan Tim Klaster Pelayanan Kesehatan Primer Puskesmas Tegalrejo. Dalam rangka pelaksanaan ILP di Puskesmas Tegalrejo juga sudah disusun Standar operasional prosedur (SOP) tentang SOP ILP di Puskesmas Tegalrejo, SOP ILP di Puskesmas Pembantu Tompeyan dan Puskesmas Pembantu Bener, SOP ILP Klaster 2, SOP ILP Klaster 3 serta SOP ILP Klaster 4.

Dalam hal kesiapan sumber daya manusia dalam pelaksanaan program ILP, bahwa beberapa personil puskesmas sudah mengikuti orientasi maupun pelatihan ILP yang selanjutnya mensosialisasikan keseluruh pegawai Puskesmas Tegalrejo. Selain itu secara otodidak semua nakes diminta untuk mempelajari petunjuk teknis ILP dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Selanjutnya Kepala Puskesmas Tegalrejo mengatur penataan pembagian seluruh petugas puskesmas ke dalam klaster-klaster serta menunjuk penanggungjawab serta anggotanya. Selain itu Kepala Puskesmas Tegalrejo juga menetapkan struktur organisasi puskesmas berdasarkan pembagian klaster yang meliputi klaster manajemen, klaster ibu dan anak, klaster usia dewasa dan lanjut usai, klaster penanggulangan penyakit menular dan lintas klaster yang tertuang dalam SK Kepala Puskesmas Nomor 547 Tahun 2024

Untuk memenuhi kecukupan ketersediaan sarana prasarana pelaksanaan ILP bersumber dari dana APBD Kota Yogyakarta dan BLUD Puskesmas Tegalrejo Kota Yogyakarta. Untuk memenuhi standar dalam penataan ruangan bahwa dalam pembagian ruang pelayanan di Puskesmas Tegalrejo telah mengikuti sistem klaster dan sasaran pelayanan dan serta ruangan tersebut ditata berdekatan dalam 1 klaster. Jadi ada beberapa reposisi dengan sistem pelayanan sebelumnya. Secara umum kebutuhan sarana prasarana masih sama dengan sistem pelayanan sebelum ILP kecuali papan nama ruang yang baru.

Kesiapan pelaksanaan program ILP pada klaster 1-5, bahwa setelah tersusunnya regulasi tentang penetapan pelaksanaan ILP, struktur organisasi serta Tim dalam klaster, selanjutnya masing-masing PJ klaster melakukan koordinasi dengan anggota timnya untuk menata dan mengkoordinasikan berbagai pelayanan kesehatan primer dengan focus pada pelayanan kesehatan berdasarkan siklus hidup baik bagi perseorangan, keluarga dan masyarakat. Masing-masing klaster akan menjalankan fungsinya sesuai dengan lingkup ketugasannya.

Klaster Manajemen (klaster 1)

Lingkup ketugasan pada sistem pelayanan klaster manajemen meliputi mengkoordinasikan pelaksanaan manajemen puskesmas, ketatausahaan (kepegawaian dan keuangan), manajemen sumber daya (sumber daya manusia, sarpras, sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai), manajemen mutu dan keselamatan pasien, manajemen jejaring puskesmas, sistem informasi puskesmas.

Pada sistem manajemen mutu dan keselamatan pasien meliputi (pengukuran mutu (indikator nasional mutu (INM), indikator mutu prioritas puskesmas, indikator mutu prioritas pelayanan), pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), audit internal, keselamatan pasien, manajemen risiko, budaya mutu dan keselamatan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), manajemen fasilitas dan keselamatan kerja (MFK),

Sebelum sistem pelayanan berbasis klaster berlaku, untuk manajemen mutu dan keselamatan pasien berada di nauangan bab 5 tentang peningkatan mutu puskesmas dan pada standar akreditasi puskesmas. Adanya klaster manajemen diharapkan tantangan terkait koordinasi, manajemen mutu, keselamatan, serta pemanfaatan sumber daya dan sistem informasi dapat diminalisir dan diselesaikan secara efektif dan efisien..

Sampai saat ini Puskesmas Tegalrejo dalam menjalankan sistem pelayanan pada klaster manajemen masih menggunakan regulasi (SK), panduan, pedoman, standar operasional prosedur yang sama pada standar akreditasi puskesmas dikarenakan setelah terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/2015/2023 tentang petunjuk teknis integrasi pelayanan kesehatan primer belum dilengkapi dengan panduan maupun pedoman dalam pelaksanaan disetiap klaster maupun revisi-revisi pada regulasi tentang kebijakan puskesmas maupun kebijakan tentang akreditasi puskesmas.

Klaster Pelayanan Ibu Hamil, Anak dan Remaja (Klaster 2)

Lingkup ketugasan pelayanan klaster 2 meliputi pelayanan  ibu hamil,  ibu bersalin dan nifas; balita dan anak prasekolah; anak usia sekolah dan remaja, pengobatan, kesehatan gigi dan mulut, imunisasi, indra, penyakit infeksi. Sasaran pelayanan klaster 2 meliputi bumil, bulin, ibu nifas, bayi, balita, anak, remaja sampai usia 18 tahun. Tenaga kesehatan yang bertugas pada pelayanan klaster 2 diantaranya dokter, dokter gigi, perawat, perawat gigi, bidan, nutrisionis, psikolog. Fasilitas yang tersedia untuk pelayanan klaster 2 meliputi ruangan (ruang KIA, ruang anak, ruang pemeriksaan gigi dan mulut); alat Kesehatan (timbangan, pengukur tinggi badan, pengukur panjang badan, dopler, USG, set SDIDTK, diagnostik set); non alat Kesehatan (meja, kursi, komputer, printer, papan petunjuk)

Jenis paket pelayanan klaster 2 yang tersedia di Puskesmas Tegalrejo:

  • Jenis paket pelayanan untuk ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas, meliputi: ANC terpadu ( 6 kali plus USG dokter); Kelas ibu hamil; Pemberian tambahan gizi bagi ibu hamil kurang energi kronik; Persalinan normal; Pelayanan pasca persalinan (nifas); Skrining kekerasan terhadap Perempuan dan anak (KtPA); Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut;Pengobatan
  • Jenis Paket Pelayanan untuk Balita dan Pra sekolah (usia 0-6 tahun), meliputi: Pelayanan neonatal esensial; Kelas ibu balita; Pelayanan bayi berat lahir rendah (BBLR); Pengambilan dan pengiriman sampel Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK); Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan; Imunisasi rutin lengkap; Pemberian vitamin A dan Obat cacing; Pencegahan, deteksi dini dan tatalaksana masalah gizi pada balita dan anak; Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS); Skrining kasus TBC; Skrining Talasemia; Skrining Kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA); Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut; Pengobatan.
  • Jenis Paket Pelayanan Anak Sekolah (usia 7-18 tahun), meliputi: Skrining Kesehatan (PTM dan PM); Vaksinasi/imunisasi, Pelayanan Kesehatan peduli remaja, Fasilitas UKS, Skrining kekerasan terhadap Perempuan dan anak (KtPA), Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut, Pengobatan

Klaster Pelayanan Usia Produktif dan Lansia (Klaster 3)

Lingkup ketugasan pelayanan klaster 3 meliputi : usia dewasa ( Skrining, kespro dan catin, Imunisasi, KB, Penyakit akibat kerja, Gizi dewasa); usia lansia (skrining geriatric, perkesmas, gizi lansia), penyakit tidak menular, penyakit menular, indra, kanker, kesehatan gigi dan mulut, jiwa, pelayanan kesehatan tradisional, pengobatan. Adapun kelompok sasaran klaster terbagi usia dewasa (18-59 tahun) dan lanjut usia (≥ 60 tahun keatas). Untuk alur kerja klaster pelayanan kesehatan usia dewasa dan lansia terdiri dari alur kerja pelayanan kesehatan dalam dan luar Gedung puskesmas.

Sasaran masalah dalam pelayanan kesehatan usia dewasa dan lanjut usia adalah penyakit tidak menular, penyakit menular, masalah gizi, masalah kesehatan jiwa.  Jenis pelayanan kesehatan usia dewasa dan lansia meliputi skrining obesitas , hipertensi, Diabetes Melitus, factor risiko stroke, factor risiko panyakit jantung, kanker, Kesehatan jiwa, Talasemia, PPOK, TB, Malaria, Indera pengelihatan/mata, kebugaran, kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA), Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut serta Pelayanan  pengobatan.

Sasaran masalah pelayanan Kesehatan usia dewasa yakni gangguan mental emosional dan depresi pada usia dewasa serta masalah kesehatan reproduksi. Pelayanan usia dewasa meliputi: pelayanan kesehatan reproduksi bagi calon pengantin, skrining layak hamil (1x/ tahun), skrining status imunisasi tetanus bagi usia dewasa, pelayanan KB, pelayanan penyakit akibat kerja. Sasaran masalah kesehatan lanjut usia berupa penurunan fungsi dan metabolisme tubuh (PM, PTM, demensia, keterbatasan aktivitas fisik, tingkat ketergantungan). Adapun pelayanan kesehatan lanjut usia yang diberikan berupa skrining geriatric dan perawatan lanjut usia di rumah (Home Care)

 

 

Klaster Pelayanan Penanggulangan Penyakit Menular (Klaster 4)

Lingkup klaster pelayanan penanggulangan penyakit menular, meliputi Pencegahan, kewaspadaan dini dan respon (Promosi Kesehatan, Surveilans Kesehatan, Pengendalian Faktor Risiko, Penemuan Kasus, Penanganan Kasus, Imunisasi, Pemberian Obat secara masal, Prioritas Penanggulangan Penyakit Menular) dan Pengawasan Kualitas Lingkungan.

Adapun kegiatan Klaster pelayanan penanggulangan penyakit menular, meliputi  upaya pencegahan, Kewaspadaan dini dan respon yang diintegrasikan dengan klaster 2 dan 3 serta didukung dengan laboratorium ; Penyelidikan Epidemiologi (PE) untuk mengumpulkan data dan informasi kesehatan dari pasien dan kontak erat  serta tempat-tempat yang diduga sumber penularan; pencatatan dan pelaporan hasil kegiatan, serta monitoring dan evaluasi.

Mekanisme kerja klaster pelayanan penanggulangan penyakit menular, meliputi memantau data PWS, melaporkan Penyakit yang berpotensi KLB ke SKDR, tindak Lanjut: PE, yaitu penelusuran kontak erta , pengendalian factor risiko dan lingkungan dan pemeriksaan laboratorium, melakukan respon KLB: dengan lintas program dan lintas sektor untuk mencegah kejadian dan perluasan KLB disuatu wilayah.

Lintas Klaster ( Klaster 5)

Lingkup Sistem Pelayanan Lintas Klaster yang ada di Puskesmas Tegalrejo meliputi: pelayanan gawat darurat, pelayanan kefarmasian, pelayanan laboratorium, pelayanan rawat inap. Sampai saat ini Puskesmas Tegalrejo dalam menjalankan sistem pelayanan pada lintas klaster masih menggunakan regulasi (SK), panduan, pedoman, standar operasional prosedur yang sama pada standar akreditasi puskesmas dikarenakan setelah terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/2015/2023 tentang petunjuk teknis integrasi pelayanan kesehatan primer belum dilengkapi dengan panduan maupun pedoman dalam pelaksanaan disetiap klaster maupun revisi-revisi pada regulasi tentang kebijakan puskesmas maupun kebijakan tentang akreditasi puskesmas.

Kendala atau tantangan yang dihadapi dalam kesiapan pelaksanaan program ILP di Puskesmas Tegalrejo Kota Yogyakarta adalah Pengetahuan dan keterampilan tenaga kesehatan dalam melakukan skrining kesehatan belum optimal, Kesulitan dalam pengumpulan data, karena belum ada kesepakan tentang data yang akan dipergunakan, Aplikasi SIMPUS yang digunakan dalam pencatatan pelayanan dalam gedung belum bisa mengakomodir seluruh kebutuhan data, Laporan hasil skrining belum dapat ditarik secara langsung dari aplikasi SIMPUS sehingga masih harus dipilah secara manual.

Hal-hal yang perlu dilakukan Puskesmas Tegalrejountuk mengatasi kendala tersebut yang pertama adalah melakukan koordinasi internal atau workshop untuk menyamakan persepsi tentang skrining kesehatan sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan nakes pusk Tegalrejo dalam melakukan pelayanan skrining pada program ILP. Kedua admin IT Puskesmas Tegalrejo segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta untuk penyelesaian keluhan internal puskesmas, yaitu segera dilakukan penyempurnaan menu pada aplikasi SIMPUS sehingga apa yang sudah dilakukan pencatatan pelayanan dalam gedung puskesmas bisa mengakomodir seluruh kebutuhan data serta laporan hasil skrining dapat ditarik langsung dari aplikasi SIMPUS sehingga tidak perlu kerja dua kali untuk melakukan pemilahan data.

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*