Kompetensi

Kompetensi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 44
Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diperbaharui
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 50 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor
44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, kompetensi lulusan
dijabarkan menjadi 4 (empat) capaian pembelajaran yaitu sikap, keterampilan

umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan. Lulusan Program Studi Sarjana
Terapan Manajemen Informasi Kesehatan SV UGM wajib mempunyai sikap:

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap
    religius;
  2. menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan
    agama, moral, dan etika;
  3. berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
    bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
  4. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki
    nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa;
  5. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan,
    serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
  6. bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap
    masyarakat dan lingkungan;
  7. taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
  8. menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
  9. menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya
    secara mandiri;
  10. menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan;
  11. mampu melaksanakan praktik manajemen informasi kesehatan dengan prinsip
    etis dan peka budaya sesuai dengan Kode Etik Perekam Medis dan Informasi
    Kesehatan Indonesia; dan
  12. memiliki sikap, perilaku dan kemampuan menjaga kepentingan kerahasia
    pribadi pasien dan rahasia jabatan, dan mampu mempertanggung jawabkan
    segala tindakan profesinya, baik kepada profesi, pasien maupun masyarakat
    luas.

Selain itu, lulusan juga wajib memiliki keterampilan umum sebagai berikut:

  1. mampu menerapkan pemikian logis, kritis, inovatif, bermutu, dan terukur
    dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai
    dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan;
  2. mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur;
  3. mampu mengkaji kasus penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
    memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang
    keahliannya dalam rangka menghasilkan prototype, prosedur baku, desain atau
    karya seni, menyusun hasil kajiannya dalam bentuk kertas kerja, spesifikasi
    desain, atau esai seni, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
  4. mampu menyusun hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk kertas kerja,
    spesifikasi desain, atau esai seni, dan mengunggahnya dalam laman perguruan
    tinggi;
  5. mampu mengambil keputusan secara tepat berdasarkan prosedur baku,
    spesifikasi desain, persyaratan keselamatan dan keamanan kerja dalam
    melakukan supervisi dan evaluasi pada pekerjaannya;
  6. mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja sama dan hasil kerja
    sama didalam maupun di luar lembaganya;
  7. mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan
    melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang
    ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya;
  8. mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada
    di bawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara
    mandiri; dan
  9. mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan
    kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.

Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, rumusan
pengetahuan dan keterampilan khusus yang wajib disusun oleh forum program
studi sejenis atau pengelola program studi dalam hal tidak memiliki forum
program studi sejenis. Oleh karena itu, PORMIKI sebagai organisasi profesi dan
APTIRMIKI sebagai forum program studi sejenis telah menyusun dan
menyepakati bahwa lulusan Program Studi Sarjana Terapan MIK wajib
menguasai pengetahuan terkait:

  1. Konsep biomedik secara umum dalam manajemen informasi kesehatan;
  2. Konsep umum dan prinsip dari sistem klasifikasi klinis, kodefikasi penyakit,
    dan tindakan medis (
    International Classification of Disease and related health
    problems
    ) di wilayah kerjanya secara manual dan elektronik;
  3. Pengetahuan tentang sistem pembiayaan pelayanan kesehatan dan klaim
    manajemen berbasis sistem klasifikasi klinis, kodefikasi penyakit dan tindakan
    medis (international classification of disease and related health problems);
  4. Konsep pelayanan kesehatan secara umum;
  5. Konsep umum dan prinsip komunikasi efektif;
  6. Pengetahuan tentang jenis formulir, standar informasi, prosedur evaluasi isi
    rekam medis, dan desain formulir baik secara manual maupun elektronik;
  7. Pengetahuan tentang manajemen, prinsip, dan tata kelola rekam medis dan
    informasi kesehatan;
  8. Pengetahuan tentang penyimpanan, pemusnahan, dan kerahasiaan rekam
    medis sesuai standar dan aturan yang berlaku;
  9. Pengetahuan tentang prinsip-prinsip manajemen sumber daya
    penyelenggaraan rekam medis;
  10. Konsep teoritis tentang manajemen organisasi dan kepemimpinan pada unit
    kerja rekam medis dan informasi kesehatan;
  11. Prinsip etika profesi dalam hubungan kerja dan pelayanan di bidang
    manajemen informasi kesehatan;
  12. pengetahuan prosedural tentang tata laksana rekam medis dan informasi
    kesehatan;
  13. pengetahuan faktual tentang standar akreditasi nasional dan internasional
    terkait dengan rekam medis;
  14. Konsep umum dan prinsip tentang analisis dan evaluasi kelengkapan rekam
    medis secara kuantitatif dan kualitatif baik manual maupun elektronik sesuai
    standar yang berlaku;
  15. Konsep umum dan prinsip hukum kesehatan;
  16. Prinsip penjaminan mutu dalam bidang rekam medis dan informasi kesehatan;
  17. Pengetahuan tentang perkembangan teknologi informasi, pengolahan data
    secara elektronik dan macam-macam aplikasi sistem informasi di fasilitas
    kesehatan;
  18. Pengetahuan tentang keamanan data dan informasi elektronik; dan
  19. Pengetahuan prosedural tentang penyelenggaraan dan pengelolaan rekam
    medis secara manual maupun elektronik;
  20. Pengetahuan tentang pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, verifikasi,
    dan validasi data secara manual dan elektronik; dan
  21. Pengetahuan tentang macam-macam indeks secara manual dan elektronik
    sebagai sumber data pelaporan internal dan eksternal.

PORMIKI dan APTIRMIKI telah menyusun dan menyepakati bahwa
lulusan Program Studi Sarjana Terapan MIK agar dapat berperan sebagai Praktisi
Perekam Medis Ahli harus menguasai keterampilan khusus sebagai berikut:

  1. Mampu mengidentifikasi masalah-masalah teknologi informasi yang berkaitan
    dengan pelayanan manajemen rekam medis dan informasi kesehatan
    menggunakan perangkat lunak yang sesuai untuk memberikan solusi yang
    tepat;
  2. mampu merancang dan mengembangkan struktur isi rekam medis dan standar
    data kesehatan dengan sistem manual dan elektronik untuk memfasilitasi
    rekam kesehatan elektronik (EHR), catatan kesehatan pribadi (PHR),
    kesehatan masyarakat dan sistem administrasi lainnya;
  3. mampu memvalidasi kelengkapan informasi diagnosis dan tindakan medis
    secara manual dan elektronik untuk menunjang ketepatan pengkodean;
  4. mampu memvalidasi indeks dengan cara menilai kumpulan data penyakit,
    kematian, tindakan dan dokter yang dikelompokkan pada indeks baik secara
    manual maupun elektronik untuk memastikan ketepatan pelaporan;
  5. mampu memvalidasi kumpulan dan verifikasi data sesuai dengan jenis
    formulir survei untuk ketepatan akuisisi data statistik rumah sakit;
  6. mampu merancang dan mengevaluasi sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi
    penyakit yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis untuk
    kesesuaian pembiayaan kesehatan;
  7. mampu melaksanakan monitoring kinerja berdasarkan ilmu pengetahuan dan
    teknologi terkait untuk peningkatan mutu pelayanan rekam medis dan
    informasi kesehatan;
  8. mampu menganalisa, mengevaluasi dan mengembangkan pengelolaan
    manajemen unit kerja rekam medis dan informasi kesehatan untuk
    menjalankan organisasi fasilitas pelayanan kesehatan secara optimal;
  9. mampu menyelesaikan masalah pengelolaan rekam medis dan informasi
    kesehatan secara prosedural baik manual/elektronik untuk mencapai pelayanan
    yang optimal;
  10. mampu melaksanakan pengelolaan rekam medis dan hubungan kerja sesuai
    dengan kode etik profesi untuk meningkatkan kepercayaan terhadap pelayanan
    rekam medis;
  11. mampu melaksanakan keamanan data rekam medis manual dan elektronik
    sesuai standar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
    menjamin kerahasiaan medis;
  12. mampu berkolaborasi dalam tim dengan komunikasi efektif untuk
    melaksanakan seleksi, pengembangan aplikasi pembiayaan pelayanan
    kesehatan dan klaim manajemen;
  13. mampu melakukan audit kode diagnosis dan tindakan medis secara manual
    dan elektronik;
  14. mampu menganalisis dan menyajikan data untuk manajemen mutu,
    manajemen utilisasi, manajemen risiko dan kepentingan lain yang terkait
    asuhan pasien;
  15. mampu memastikan pelaksanaan kebijakan dan proses manajemen untuk
    kepentingan mutu dan keselamatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan;
  16. mampu mengkomunikasikan dan menerapkan hukum, standar akreditasi,
    perizinan dan sertifikasi yang terkait dalam pelayanan kesehatan;
  17. mampu mengelola sumber daya yang dibutuhkan berdasarkan prinsip-prinsip
    manajemen untuk penyelenggaraan rekam medis dan informasi kesehatan; dan
  18. mampu mengaplikasikan ilmu statistik kesehatan untuk kepentingan riset
    rekam medis dan informasi kesehatan.