K3 Ergonomi Postur Duduk Penting Diperhatikan oleh PMIK Selama Bekerja di Unit Rekam Medis Guna Mencegah Risiko Work-Related Musculoskeletal Disorder

Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan fasilitas rekam medis pasien. Perkembangan teknologi informasi membawa banyak perubahan terhadap sektor aktivitas yang semula berbasis kertas kemudian berkembang ke dunia digital. Informasi elektronik adalah setiap informasi berbentuk elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang pada suatu waktu tertentu dapat diakses untuk kepentingan tertentu. Aktifitas perekam medis di unit kerja rekam medis (UKRM) lebih banyak dihadapkan pada kegiatan pencatatan dan pengolahan data-data pasien secara elektronis mulai dari pasien masuk mendaftar hingga dinyatakan pulang. seluruh Riwayat pasien dikelola secara elektronis agar mempermudah pengolahan data dan integrasi data ke bagian poli lainnya. Hal tersebut didukung dengan berlakunya secara wajib pelaksanaan rekam medis elektronik di setiap pelayanan fasilitas Kesehatan sesuai dengan regulasi PMK No. 24 Tahun 2022. Dalam pelaksanaannya sudah terbukti dengan adanya rekam medis elektronik (RME) di fasilitas pelayanan Kesehatan memberikam dampak efisiensi waktu kinerja dokter dan perawat. Manfaat RME tersebut juga berhubungan dengan kepuasan dokter serta perawat dalam mengetahui informasi seputar pasien sehingga memudahkan petugas dalam penentuan pengambilan keputusan seputar tindakan atau klinis pasien.

Kemanfataan dari RME tentunya membawa konsekuensi baru bagi penggunanya, utamanya terkait aktivitas menggunakan atau mengelola data dari RME yang dilakukan dengan cara berhadapan dengan computer secara terus-menerus dalam waktu lama atau berulang-ulang. Kegiatan tersebut juga dapat berimbas pada gangguan Kesehatan manusianya. Aktivitas terkait dengan pengelolaan RME hingga klaim pembiayaan pasien di fasilitas pelayanan Kesehatan sebagian besar dilakukan dalam posisi duduk. Hal ini akan berbahaya bagi kesehatan karena duduk terus menerus dalam waktu yang lama diketahui sebagai salah satu faktor risiko penyebab terjadinya nyeri punggung bawah dan penyakit terkait otot rangka lainnya. Musculoskeletal Disorder (MSD) terkait pekerjaan atau work-related musculoskeletal disorder (WMSD) merupakan kumpulan masalah kesehatan yang umum pada pekerja dibandingkan populasi masyarakat awam yang bukan disebabkan trauma akut maupun penyakit sistemik apapun. MSD merupakan permasalahan yang menyebabkan ketidaknyamanan pada otot lurik, pertemuan dua tulang (sendi) dan jaringan lunak lain (tendon dan ligamen) dari keluhan ringan hingga berat. Keluhan muncul akibat repetisi pembebanan dalam posisi diam dalam durasi maupun masa kerja yang panjang. Faktor terkait pekerjaan dan beresiko menyebabkan gangguan MSD adalah pengulangan, beban statis, postur, ketepatan, tuntutan visual, getaran dan gaya. Posisi kerja atau kegiatan seorang pegawai antara lain seperti duduk, berdiri, membungkuk, jongkok, dan berjalan. Pada posisi kerja dan lama duduk, jenis kursi dan ukuran meja yang tidak sesuai dapat pula menyebabkan posisi kerja yang membungkuk sehingga meningkatkan resiko MSD pada daerah punggung. Dalam hal ini ergonomi berupaya menciptakan kesehatan dan keselamatan kerja bagi tenaga kerja sehingga mampu meningkatkan produktivitas kerjanya. Tujuan ergonomi dan K3 hampir sama yaitu untuk menciptakan kesehatan dan keselamatan kerja. Oleh karena itu ergonomi dan K3 perlu diterapkan di semua tempat kerja termasuk di ruang unit kerja rekam medis untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja tenaga kerja guna meningkatkan produktivitas kerja tenaga kerja.

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*